Pengedar Narkoba di Indramayu

Ini Tampang Pengedar Narkoba yang Diciduk saat Operasi Antik Lodaya 2024 di Indramayu, Ada 16 Orang

Ini Tampang Para Pengedar Narkoba yang Tertangkap Dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Indramayu, Total Ada 16 Orang

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Indramayu dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap sebanyak 16 orang tang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan saat Sat Res Narkoba Polres Indramayu melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2024. Operasi ini digelar dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024.

Belasan tersangka itu pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).

“Totalnya ada 16 tersangka, terdiri dari 12 pengedar, 3 kurir, dan 1 orang pengguna,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Nanti Kita Lihat Pertanyaannya

Masing-masing berinisial D (24), KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba.

Sedangkan tersangka yang berperan sebagai kurir adalah AS (29), AFD (22), ASR (42). Satu terangka lagi adalah HA (39) yang berperan sebagai pengguna.

Baca juga: TELAN Rp1,2 Triliun untuk UGK, Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Gusur 9 Desa di Kecamatan Prambon

Ari menyampaikan, mereka terlibat dalam beberapa kasus. 

Sebanyak 9 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu hingga seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu (OKT) hingga sebanyak 5.028 butir.

Baca juga: Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Terbabat Tol Demak-Tuban Senilai Rp55,7 Triliun

Terdiri dari tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dobel y 1.270 butir.

Polisi juga mengamankan 13 unit ponsel milik para tersangka, dua buah timbangan digital, 4 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 1.270.000 hasil penjualan narkoba.

“Mereka beraksi di 7 TKP berbeda, yakni di Kecamatan Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” ujar dia. 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved