Sidang PK Saka Tatal

Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Nanti Kita Lihat Pertanyaannya

Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Nanti Kita Lihat Pertanyaannya

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Susno tampam mengenakan kemeja hitam saat tiba kira-kira pukul 10.39 WIB, kemudian langsung memasuki Ruang Cakra PN Cirebon.

Sebelum memasuki ruang persidangan, ia mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan majelis hakim kepadanya dalam sidang PK tersebut.

Baca juga: TELAN Rp1,2 Triliun untuk UGK, Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Gusur 9 Desa di Kecamatan Prambon

"Saya enggak tahu (apa) yang (akan) ditanya kepada saya, apakah masalah novum atau apa," ujar Susno Duadji saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Ia mengatakan, dalam sidang PK yang akan dibahas ialah terkait novum, keputusan yang saling bertentangan, ataupun kelalaian hakim.

"Nah, saya mungkin ditanya yang mana, tapi yang terkait bidang saya, nanti kita lihat pertanyaannya (seperti apa)," kata Susno Duadji.

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Bancar Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

Pasalnya, pengalamannya sebagai anggota Polri pun disebutnya sangat minim, dan hampir seluruh masa kerjanya dihabiskan di bidang penyelidikan serta penyidikan.

Susno mengakui, pengalaman yang didapat selama hampir 36 tahun tersebut sangat minim apabila dibandingkan dengan personel lainnya.

"Saya ini adalah seorang polisi yang pengalamannya sangat minim dibanding yang lain," ujar Susno Duadji yang juga merupakan mantan Kapolda Jabar tersebut.

Baca juga: Desa Genaharjo dan Desa Tahulu Tuban Terbeton Proyek Senilai Rp45,71 Triliun, 5 Kecamatan Terusir

Pantauan Tribuncirebon.com, saat ini sidang diskors hingga pukul 14.30 WIB, dan Susno Duadji belum memberikan kesaksiannya di sidang PK Saka Tatal tersebut.

Majelis hakum baru meminta kesaksian dari Reza Indragiri selalu ahli psikologi forensik yang turut dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved