Pengedar Narkoba di Indramayu
TERANCAM 12 Tahun Penjara,16 Orang Diringkus Polres Indramayu Gegara Masalah Ini, 2 Target Operasi
16 Orang Diringkus Polres Indramayu Gegara Narkoba, 2 Tersangka di Antaranya Jadi Target Operasi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu.
Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini. Dua orang di antaranya sudah menjadi target operasi (TO) dan berhasil diringkus.
Mereka adalah D (24) warga Kecamatan Lelea dan AS (29) warga Kecamatan Sukra. Masing-masing berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.
Baca juga: TELAN Rp1,2 Triliun untuk UGK, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk Terbabat Proyek Tol Kertosono-Kediri
Sedangkan tersangka lainnya berinisial KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba.
Kemudian AFD (22), ASR (42) sebagai kurir dan satu terangka lagi HA (39) berperan sebagai pengguna.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, keduanya dan belasan tersangka lainnya ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya. Operasi ini digelar dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024.
Baca juga: Desa Tenggerkulon dan Desa Tlogoagung Tuban Terbelah Proyek Tol Demak-Tuban Senilai Rp45,71 Triliun
Sebanyak 9 tersangka ditangkap karena terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang.
“Yang kami amankan ini mayoritas memang orang-orang baru, tapi ada juga yang sudah menjadi target operasi atau TO,” ujar dia didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com.
Ari menyampaikan, kedua tersangka TO ini berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Mereka sudah diincar sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: Ini Tampang Pengedar Narkoba yang Diciduk saat Operasi Antik Lodaya 2024 di Indramayu, Ada 16 Orang
Lebih lanjut, Ari menyampaikan, perihal penangkapan 16 tersangka ini, masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Salah satunya untuk mengungkap apakah para tersangka itu terlibat dalam suatu jaringan narkoba tertentu atau tidak.
Adapun selama operasi Antik Lodaya 2024 ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka, total narkoba jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu (OKT) hingga sebanyak 5.028 butir.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca juga: TELAN Rp1,2 Triliun untuk UGK, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk Terbabat Proyek Tol Kertosono-Kediri
Bagi pengedar obat keras tertentu disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
“Sedangkan bagi pengguna narkotika disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui tim asesmen terpadu melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasaekan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.