Kasus Subang
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel?
Yosep Hidayah akan menjalani sidang vonis pada Kamis (25/7/2024) siang ini.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Yosep Hidayah terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal tersebut tercatat dengan nomer perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.
Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang kasus Subang yang terjadi di Jalancagak.
Peristiwa ini menewaskan istri dan anak Yosep, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada majelis hakim.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim," ujar Rohman.
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya
Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.
"Saya optimistis, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.
Rohman menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
"Dari awal dipaksakan, dari 5 tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak padahal mereka tersangka," ujarnya.
Pantauan Tribunjabar.id sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat puluhan petugas kepolisian sudah bersiaga di PN Subang.
Awak media pun terlihat sudah juga sudah berdatangan untuk menunggu kehadiran Yosep di PN Subang.
Baca juga: Besok, Majelis Hakim PN Subang Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
![]() |
---|
Yoris Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Pengacaranya Ungkap Pesan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.