Sidang PK Saka Tatal
Sidang PK Saka Tatal: Dukungan Warga Kampung Saladara Cirebon untuk Saka Tatal, Terpasang Spanduk
Dukungan Warga Kampung Saladara untuk Sidang PK Saka Tatal: Spanduk Dipasang di Sepanjang Jalan Perjuangan Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Warga Kampung Saladara di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menunjukkan dukungannya untuk sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dengan memasang sejumlah spanduk di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan keyakinan mereka bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku sebenarnya.
Pantauan Tribun di lokasi, sedikitnya ada empat spanduk yang terpasang di sepanjang jalan Perjuangan, Kota Cirebon.
Baca juga: TEMPUH 13 Jam Perjalanan, Ini Jadwal Keberangkatan Kereta Api Pasundan Hari Ini 22 Juli 2024
Titik-titik itu, tepatnya berada di sebuah warung dekat gang rumah Eka Sandi, salah satu terpidana, sebrang kantor Rakyat Cirebon, jembatan pas belokan jalan dan di seberang warung dekat rumah Pak RT Abdul Pasren.
Spanduk-spanduk itu secara garis besar tertulis mendukung sidang PK Saka Tatal dan berharap kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Spanduk ini baru dipasang tadi malam, bahwa ini bentuk dukungan kami (warga Saladara)," ujar Adam, salah satu pemuda Kampung Saladara, saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Rest Area Ada di KM 203, Ini Tarif Terbaru Tol Cisumdawu via Cileunyi-Cimalaka Hari Ini 22 Juli 2024
Adam menjelaskan, bahwa warga Saladara meyakini para terpidana kasus Vina Cirebon bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kemudian, kami juga meyakini mereka (para terpidana kasus Vina Cirebon) bukan pelaku pembunuhan, apalagi pemerkosaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Adam berharap spanduk yang dipasang dapat mengundang doa dari orang-orang yang melihatnya, agar PK Saka Tatal dikabulkan dan tujuh terpidana yang masih berada di dalam tahanan dapat dibebaskan.
Baca juga: UGK Tembus Rp1,2 Triliun, Tol Sepanjang 20,3 Kilometer Membabat 9 Desa di Kecamatan Prambon Nganjuk
"Semoga orang yang melihat spanduk ini turut mendoakan terkabulnya PK Saka Tatal, agar menjadi jalan keluarnya 7 terpidana yang masih berada di dalam tahanan," jelas dia.
Menurut Adam, warga Saladara sudah lama meyakini bahwa ketujuh pemuda Kampung Saladara tersebut tidak bersalah.
"Ya kami meyakini mereka ini tidak bersalah, kami dari tahun 2016 ketujuh pemuda Kampung Saladara ini tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," katanya.
Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Jaken Pati Terbabat Mega Proyek Tol Demak-Tuban, 39 Desa Terpaksa Terbeton
Adam juga menepis tuduhan bahwa para terpidana adalah anggota geng motor.
"Terkait mereka dituduh sebagai geng motor juga itu sangat tidak benar, karena saya tahu dari kecil tidak melihat mereka membawa atribut geng motor, karena geng motor itu identik kan dengan adanya atribut."
"Ditambah dengan motor the brongnya, mereka tidak saya lihat sejak kecil," ujarnya.
Adam menambahkan, para terpidana tersebut adalah pekerja keras yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Sumbergempol Tulungagung Terusir Tol Agungblijen, 7 Kecamatan Ikut Terbeton
"Mereka itu kuli bangunan, jadi kalau sore memang suka ngumpul, setelah kerja tuh ibaratnya ketemu teman-teman, ngumpul nanti kalau sudah magrib pulang begitu," ucap Adam.
Adam mengungkapkan, alasan mengapa pada tahun 2016 lalu warga tidak melakukan gerakan seperti ini adalah karena situasi yang sangat mencekam dan intimidatif.
"Alasan kenapa kami di tahun 2016 lalu tidak melakukan gerakan seperti ini membuat spanduk, karena mungkin (bisa dibilang) sangat mencekam, banyak orang menuduh kalau Kampung Saladara ini pemudanya pembunuh, banyak intimidasi gitu, sampai-sampai saya juga yang saat itu masih sekolah takut untuk keluar, gak boleh main, sampai berbulan-bulan jarang main seperti itu," jelas dia.
Baca juga: TELAN Rp45,71 Triliun, 35 Desa di Tuban Tersapu Jalan Tol Sepanjang 180,58 km, 5 Kecamatan Terancam
Sekarang, Adam merasa lega dan senang karena masyarakat semakin percaya akan keyakinan mereka sejak tahun 2016 bahwa teman-teman mereka bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.
"Ya sekarang saya rasa sangat senang, masyarakat percaya keyakinan kita sejak tahun 2016 ini bahwa teman-teman kami bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan," katanya.
Adam berharap doa dan dukungan masyarakat dapat membantu sidang PK Saka Tatal dan tujuh terpidana dikabulkan dan dibebaskan.
Baca juga: 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 40 Desa Tergusur
"Saya harap doa dan dukungan masyarakat bisa membuat sidang PK Saka Tatal dan 7 terpidana dikabulkan dan dibebaskan."
"Saya harap hakim terbuka matanya, melakukan penentuan hukum seadil-adilnya," ujarnya.
| Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
|
|---|
| Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
|
|---|
| Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
|
|---|
| Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/KMKNHUHI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.