Pegi Setiawan Bebas

Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini

Razman Nasution Dituding Hanya Cari Panggung dengan Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga  

Razman menyebutkan bahwa ia bersama timnya tidak melaporkan, melainkan mengadukan putusan hakim Eman Sulaeman.

Baca juga: 16 Desa di Kabupaten Nganjuk Terbeton Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri, 3 Kecamatan Ini Ikut Terusir

Razman mengemukakan bahwa terdapat beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menimbulkan pro dan kontra serta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan. 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved