Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Tersangka Dikawal Petugas, 44 Adegan Diperagakan
Sejumlah petugas Satreskrim Polres Kuningan melakukan pengawalan terhadap tersangka pembunuhan saat rekonstruksi di Hotel Melati
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
“Hal ini untuk menjadikan gambaran dalam kontruksi dakwaan menghilangkan nyawa orang lain dan menjadi jelas perbuatan pidananya," katanya.
"Rekontruksi ini sangat penting dan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan dari tersangka,” imbuh Reynaldi.
Sebagai informasi, warga Kuningan digegerkan dengan ditemukannya jasad wanita tanpa busana di sebuah kamar hotel yang berada di Kecamatan Cilimus.
Baca juga: 6 Fakta Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel di Kuningan, Terancam Hukuman Mati
Korban diketahui bernama ANH (20) warga Jakarta yang diduga dibunuh oleh kekasihnya FAR (26) yang merupakan warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Hanya dalam waktu 12 jam, Satreskrim Polres Kuningan dapat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)
Selain Bisnis Alat Khitan, Anggota TNI Miliarder Sertu Agus Punya Usaha Budidaya Iguana |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HRA Jadi Saksi Tradisi Kawin Cai di Desa Babakanmulya Kuningan |
![]() |
---|
Polemik MBG, Komisi IV DPRD Kuningan Desak Perbaikan Sistem Pengawasan |
![]() |
---|
Warga Kuningan yang Kurang Mampu Semringah Bisa Sekolah, ''Terima Kasih Pak Presiden Prabowo'' |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Menu MBG Penyebab Siswa Keracunan di Kuningan, Ini Kata Kadinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.