Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Tersangka Dikawal Petugas, 44 Adegan Diperagakan

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Kuningan melakukan pengawalan terhadap tersangka pembunuhan saat rekonstruksi di Hotel Melati

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Rekonstruksi pembunuhan perempuan di Hotel Melati, Kuningan 

“Hal ini untuk menjadikan gambaran dalam kontruksi dakwaan menghilangkan nyawa orang lain dan menjadi jelas perbuatan pidananya," katanya.

"Rekontruksi ini sangat penting dan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan dari tersangka,” imbuh Reynaldi.

Sebagai informasi, warga Kuningan digegerkan dengan ditemukannya jasad wanita tanpa busana di sebuah kamar hotel yang berada di Kecamatan Cilimus.

Baca juga: 6 Fakta Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel di Kuningan, Terancam Hukuman Mati

Korban diketahui bernama ANH (20) warga Jakarta yang diduga dibunuh oleh kekasihnya FAR (26) yang merupakan warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Hanya dalam waktu 12 jam, Satreskrim Polres Kuningan dapat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved