Eks Lapas Indramayu Terancam Rusak

Mengenal Sejarah Eks Lapas Indramayu, Dibangun Tahun 1930-an, akan Direnovasi Jadi Taman Aspirasi

Mengenal Sejarah Eks Lapas Indramayu yang Rencananya Akan Direnovasi Jadi Taman Aspirasi, Dibangun Sekitar Tahun 1930-an

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Lokasi Eks Lapas Indramayu di Jalan RA Kartini Indramayu, Kamis (11/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Eks Lapas Indramayu yang berlokasi di Jalan RA Kartini Indramayu diyakini sebagai situs cagar budaya.

Bangunan bersejarah itu juga telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Undang Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Bangunan ini diduga kuat dibangun pada awal tahun 1930-an. Disamping memiliki umur lebih dari 50 tahun.

Sehingga Eks Lapas Indramayu ini memiliki nilai penting bagi sejarah dan budaya masyarakat Indramayu.

Baca juga: Ibu yang Lahirkan 5 Bayi Kembar di Indramayu Sudah Boleh Pulang, Tapi Bayinya Masih Harus Dirawat

Bangunan ini diketahui pula masih menjadi bagian dari Landraad atau pengadilan zaman dahulu yang lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.

Gedung Landraad dibangun tahun 1920-an akhir. Dengan demikian riwayat pembangunan Eks Lapas Indramayu tersebut diperkirakan dibangun awal tahun 1930-an.

Saat ini, Pemkab Indramayu berencana untuk merenovasi Eks Lapas Indramayu menjadi Taman Aspirasi Masyarakat.

Baca juga: Cagar Budaya Eks Lapas Indramayu Terancam Rusak, Tim Ahli Cagar Budaya Sebut Salahi Aturan, Ada Apa?

Founder Yayasan Indramayu Historia Foundation, Nang Sadewo mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu sudah melakukan kajian terkait rencana tersebut dengan harapan renovasi yang dilakukan tidak sampai merusak cagar budaya dari bangunan Eks Lapas Indramayu.

“Sehingga tidak boleh sembarangan poles utak-atik apalagi bongkar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (11/7/2024).

Sadewo mengatakan, secara arkeologis, kondisi bangunan Eks Lapas Indramayu memang sudah tidak terawat. 

Baca juga: Mahasiswa Cirebon Unjuk Rasa Soal PPDB, Tuntut KCD Jabar Usut Kecurangan, Ada Apa?

Sejak tahun 1989-1992, narapidana di dalamnya dipindahkan ke Lapas baru yang kini bernama Lapas Kelas IIB Indramayu yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto.

Kemudian sejak saat itu, gedung tersebut kosong dan terbengkalai. Pada tahun 2005-2012 seluruh eks Gedung Tahanan tersebut digunakan untuk sarang wallet yang dikelola oleh para tahanan sebagai salah satu aktivitas binaan.

Eks Lapas Indramayu sendiri diketahui berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.600 m2, bangunan ini memiliki 4 blok bangunan yang masih berdiri dan 1 blok yang menyisahkan pondasi.

Baca juga: Usai Follow IG Persib, Eks AC Milan Alexandre Pato Gabung Maung Bandung? Ini Respon Bojan Hodak

Blok bangunan pertama berada di sisi timur laut, dari bentuknya bangunan ini diduga kuat bekas dapur dan perkantoran. Bangunan ini juga diperkirakan sempat mengalami pergeseran.

Bangunan kedua berada di sisi tenggara, bangunan ketiga berada di sisi barat daya, bangunan keempat berada di bagian tengah, lanjut Sadewo, yang berfungsi untuk ruang tahanan.

“Sedangkan bangunan yang tersisa fondasi yang berada di sisi timur laut, dengan memperhatikan sisa fondasi menunjukkan bahwa di lokasi tersebut sebelumnya pernah ada bangunan yang kemungkinan berupa 1 blok bangunan tahanan,” ujar dia.

Baca juga: Siapkan Novum Kuat, Ternyata Ini Jadwal Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal

Tim peneliti memperkirakan, penghancuran atau perobohan bangunan ke-5 ini kemungkinan besar bersamaan dengan pemindahan atau pegeseran bangunan 1 ke arah timurlaut.

Sadewo menyampaikan, sama seperti Lapas pada umumnya, Eks Lapas Indramayu ini juga dikelilingi oleh dinding tahanan. Hal ini terlihat dari sisi barat laut, timur laut, dan barat daya yang dindingnya masih tampak asli.

Di sisi lain, Tim Ahli Cagar Budaya Indramayu diketahui menyetujui rencana Pemkab Indramayu yang ingin melestarikan asset tersebut untuk direnovasi menjadi Taman Aspirasi Masyarakat.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Senilai Rp31,04 Triliun Ini Mengusir 4 Desa di Kecamatan Singaparna Tasikmalaya

Namun, pelestarian baik dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya Eks Lapas Indramayu harus memperhatikan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya yang telah diamanatkan dalam Undang Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hanya saja, dalam hal ini, para budayawan justru dibuat kaget saat mengetahui rupanya ada pengerjaan bangunan yang sedang dilakukan di sana.

Padahal, dalam rapat koordinasi sebelumnya, diketahui untuk tahun ini tidak ada rencana pekerjaan yang dianggarkan untuk Taman Aspirasi Masyarakat.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kejati Jabar Belum Tahan Arsan Latif dan Maya dalam Kasus Pasar Cigasong

“Setelah kita cek kok ada pekerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Ada tumpukan bata dan pasir. Ini kok tidak berkoordinasi," ujar dia.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi menambahkan, langkah yang diambil oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dinilai sangat gegabah.

Baca juga: Ibu yang Lahirkan 5 Bayi Kembar di Indramayu Sudah Boleh Pulang, Tapi Bayinya Masih Harus Dirawat

Dalam hal ini, TACB Indramayu meminta agar DPKPP Indramayu bisa menghentikan sementara pengerjaan renovasi yang sekarang sedang dilakukan.

"Sangat disayangkan kenapa Kimrum tidak berkoordinasi dengan kami. Pada awal-awal pembangunan Taman Aspirasi selalu berkoordinasi dan terjalin baik. Kenapa sekarang tidak," ujar dia.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved