Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Ternyata Ini Alasan Kejati Jabar Belum Tahan Arsan Latif dan Maya dalam Kasus Pasar Cigasong

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan alasan Arsan Latif (AL) dan Maya (M) belum ditahan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong,

TribunJabar.id/ Nazmi
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija (kanan) saat menemui aliansi pemuda dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan alasan Arsan Latif (AL) dan Maya (M) belum ditahan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka

Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka AL masih harus menjalani pemeriksaan dengan status barunya tersebut.

"AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (11/7/2024). 

Baca juga: PDIP Tak Perlu Koalisi di Pilkada Majalengka, Mantan Bupati Sutrisno: Maju Sendiri Kenapa Pusing?

Sedangkan untuk tersangka M, kata dia, berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. M pun dilakukan penahanan Kota. 

"M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini. (Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu,"ucapnya. 

Sebelumnya, aliansi pemuda dan mahasiswa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendesak penuntasan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, Kamis (11/7/2024). 

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak Kontrak Pemain Jebolan Lank FC Vilaverdensse Selama Satu Tahun

Ardi, koordinator aksi mengatakan, Kejati sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, baru dua yang ditahan yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka nonaktif Irfan Nur Alam (INA) dan pihak swasta Andi Nurmawan alias (AN). 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni pegawai negeri sipil (ASN) Pemkab Majalengka, Maya (M) dan mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (AL), belum ditahan Kejati.

Pihaknya pun mendorong agar Kejati Jabar segera menahan tersangka M dan AL yang hingga saat ini masih bebas.

Baca juga: JADWAL Kereta Api Pasundan Hari Ini 11 Juli 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Bandung Kiaracondong

"Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas," ujar Ardi, di Kantor Kejati Jabar, Kamis (11/7/2024). 

Menurutnya, Arsan Latif dan M sudah lama ditetapkan Kejati sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap Arsan Latif, kata dia, terkesan mandek dan tidak ada progres yang jelas.

"Hari ini kita mendorong Kejati untuk tangkap orang-orang yang harus dipertanggung jawabkan," katanya.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Senilai Rp31,04 Triliun Ini Mengusir 9 Desa di kecamatan Cigalontang Tasikmalaya

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved