Pegi Setiawan Bebas
6 Kuasa Hukum yang Mati-matian Bela Pegi Setiawan dari Toni RM, Iswandi hingga Muchtar Effendy
Keberhasilan Pegi Setiawan terbebas dari status tersangkan kasus Vina Cirebon tak lepas dari peran kuasa hukumnya.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."
"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.
Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.
Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."
"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.
6. Marwan Iswanndi
Di antara banyaknya kuasa hukum Pegi, sosok Marwan Iswandi cukup disorot karena ia adalah seorang purnawirawan TNI.
Mayor TNI Purn Marwan Iswandi juga merupakan mantan Oditur Militer yang kini terus lantang membela keadilan untuk Pegi.
Usai Praperadilan Pegi dibebaskan, Marwan pun beralih mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Alasannya karena ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.
Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.