Pegi Setiawan Bebas
Begini Respons Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Cirebon Resmi Dinyatakan Bebas
Respons Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Cirebon Dinyatakan Bebas
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kebebasan Pegi Setiawan dari jerat hukum usai permohonan gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, disambut dengan sukacita oleh banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.
"Ya, dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai disela-sela pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.
"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung."
"Kebebasan Pegi sudah kita prediksi, karena memang adanya rekayasa penyidikan, penuntutan, dan pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Viral Soal Rumah di Cimahi yang Ditempati 18 Kepala Keluarga, Begini Respon Lurah Citeureup
Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi Setiawan sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.
"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kalah Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.
Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Detik-detik Polres Majalengka Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu
"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.
Kebebasan Pegi Setiawan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum yang penuh liku dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka yang masih berjuang di pengadilan.
Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Baca juga: Mengintip Fenomena 5 Bayi Kembar Lahir di Indramayu, Begini Penjelasan Direktur Utama RSUD
Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.
Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."
Baca juga: 5 Bayi Kembar Lahir di Indramayu, Selain Kondisi Lemah Karena Prematur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."
"Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Detik-detik Polres Majalengka Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu
Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini."
"Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017."
"Walaupun hanya ditingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki."
"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara."
"Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya," ujarnya.
Dengan langkah PK ini, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuka lembaran baru dalam pencarian keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.