Pilkada Kota Cirebon 2024

Pilwalkot Cirebon 2024, Agus Mulyadi Pertimbangkan Mundur dari Jabatan Pj Wali Kota, Didukung PKS

Agus Mulyadi masih mempertimbangkan apakah akan maju di Pilwalkot Cirebon atau tidak.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi tengah mempertimbangkan langkah untuk mundur dari jabatannya, di tengah kabar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorongnya maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024.

Dalam pernyataan terbarunya, Agus Mulyadi menjelaskan proses administrasi dan pertimbangan yang masih dihadapinya.

"Masih berproses, karena kan seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa beberapa langkah secara administratif yang harus saya lakukan kalau saya maju dalam kontestasi Pilkada itu kan karena ada tiga faktor yang melekat di saya," ujar Agus saat diwawancarai media, Jumat (5/7/2024).

Agus menjelaskan, sebagai Pj Wali Kota, ia diberi amanah untuk menyelenggarakan pemerintahan transisi hingga 17 Juli 2024.

Pada tanggal tersebut, ia harus memutuskan apakah akan mengajukan pengunduran diri atau tidak.

"Apakah tanggal 17 Juli 2024 saya mengajukan pengunduran diri atau tidak."

"Kalau tidak mengajukan pengunduran diri berarti kan proses berjalan seperti biasa dan sudah dikonsultasikan ke BKN," ucapnya.

Menurut Agus, batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengajuan pengunduran diri seorang Pj Wali Kota adalah tanggal 17 Juli 2024.

Setelah pengunduran diri diterima oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Wali Kota tetap melaksanakan tugas sampai ada pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota yang baru pada 26 Agustus 2024.

"Pj Wali Kota yang berhenti kembali ke jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)."

"Baru setelah itu, Sekda definitif mengajukan proses pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," jelas dia.

Agus juga menekankan bahwa pada saat pendaftaran calon, seorang ASN yang menjabat sebagai Pj Wali Kota harus siap mundur apabila ditetapkan sebagai pasangan calon.

Jika tidak ditetapkan, ASN tersebut dapat diaktifkan kembali.

"Jadi tinggal tunggu tanggal mainnya saja, adapun kalau ada yang berkunjung dari parpol, itu hanya silaturahmi saja."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved