Kasus Vina Ramai Lagi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ahli Pidana yang Dihadirkan Polda Jabar 'Ngeles' di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Cirebon: Ahli Pidana yang Dihadirkan Polda Jabar 'Ngeles' di Sidang Praperadilan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Menurut Toni, jawaban Prof Agus menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencurigakan.
"Padahal jelas-jelas tanya jawab sama hakim itu secara tidak langsung membahas penetapan DPO."
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Survei LSI Denny JA Sebut 71 Persen Warga Purwakarta Mewajarkan Money Politic
"Kenapa kemudian setelah dipertegas, dia mengatakan tidak pernah menjelaskan prosedur penetapan DPO," ucap Toni.
Toni juga menambahkan, bahwa jawaban Prof Agus yang menghindar membuat seorang profesor terlihat bodoh karena ada kepentingan.
"Kelihatan banget seorang profesor jadi terlihat bodoh gara-gara ada kepentingan, jadi bodoh gara-gara mungkin menghormati Polda Jabar," jelas dia.
Baca juga: Koalisi PDIP dan Gerindra di Pilkada Majalengka Terancam Batal? Ternyata Gara-gara Masalah Ini
Toni pun mengimbau agar Prof Agus bersikap jujur dan tidak menutupi keahliannya.
"Jangan pak, bapak itu orang cerdas dan pintas, harusnya sampaikan apa adanya."
"Jangan menutup-nutupi keahlian bapak, meskipun keahlian bapak itu berdampak kepada lemahnya penyidik dalam menetapkan tersangka, seharusnya bapak menyampaikan yang sebenarnya," katanya.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.