Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Cirebon Hari Ini

Status Tanah Translok Seuseupan Cirebon Dipecah Jadi 4 Skema, Ini Kata Disnaker

Disnaker Kabupaten Cirebon akhirnya buka suara terkait polemik status tanah transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
STATUS TANAH TRANSLOK - Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto buka suara terkait polemik status tanah transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon akhirnya buka suara terkait polemik status tanah transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng
  • Setelah bertahun-tahun tak kunjung jelas, pemerintah kini mengurai persoalan tersebut menjadi empat skema solusi yang bisa menjadi jalan keluar bagi warga

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon akhirnya buka suara terkait polemik status tanah transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng.


Setelah bertahun-tahun tak kunjung jelas, pemerintah kini mengurai persoalan tersebut menjadi empat skema solusi yang bisa menjadi jalan keluar bagi warga.


Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menegaskan bahwa persoalan translok Seuseupan bukan hal sederhana karena menyangkut kebijakan lama dan regulasi baru yang saling berkaitan.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Majalengka Gagalkan Jual Beli Obat Keras di Parkiran Minimarket


“Artinya, kita pemerintah bukan tinggal diam karena berkaitan tanah ini pelik, menyangkut di kebijakan sebelumnya seperti apa dan kebijakan saat ini seperti apa,” ujar Novi saat diwawancarai, Sabtu (2/5/2026).


Menurutnya, sejak 2022 pihaknya mulai memfasilitasi dan mengurai akar persoalan, baik dari sisi status tanah maupun kejelasan penerima hak.


“Kita coba urai menjadi beberapa titik permasalahan mengenai tanahnya terutama, mengenai pesertanya juga,” ucapnya.


Berbagai koordinasi pun telah dilakukan, mulai dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.


Hasilnya, muncul empat opsi penyelesaian yang saat ini tengah dikomunikasikan kepada masyarakat.


“Didapatlah beberapa opsi untuk penyelesaian. Kita pun penginnya cepat,” jelas dia.


Empat skema tersebut di antaranya melalui penilaian nilai tanah (appraisal), skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai, opsi dukungan donatur hingga kemungkinan hibah meski opsi terakhir masih terbentur aturan.


"Opsinya adalah tanah yang diperuntukkan ini akan dihitung appraisal. Berapa sih nilainya? Nah, nilai itu mungkin yang akan menjadi kewajiban,” katanya.

Baca juga: 25 Tahun Menanti SHM, Warga Translok Cirebon Ancam Demo: Kami Hanya Ingin Kepastian!


Untuk opsi HPL, warga diberikan hak menggunakan lahan dalam jangka waktu tertentu, namun belum bisa memiliki sepenuhnya.


"Artinya Hak Guna Pakai, itu bisa 20 tahun, diperpanjang lagi 20 tahun. Namun minimnya adalah masyarakat tidak bisa memiliki sepenuhnya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved