Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Berantas Bandar Judi Online
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, meminta aparat penegak hukum segera memberantas bandar judi online.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, meminta aparat penegak hukum segera memberantas bandar judi online.
Hal tersebut untuk menghilangkan praktik judi online yang kini marak, dan menyentuh hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Sebab, menurut dia, judi online sangat bergantung pada keberadaan bandarnya, sehingga praktiknya dapat diberantas apabila aparat penegak hukum berhasil menangkap bandarnya.
Baca juga: Maman Imanulhaq Minta Nama Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online Tidak Perlu Dibuka ke Publik
"Jika 10 bandar besarnya ditangkap, maka saya meyakini masyarakat akan berhenti bermain judi online," ujar Maman Imanulhaq saat ditemui di kawasan Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (4/7/2024).
Karenanya, pihaknya mengakui, pemberantasan praktik judi online sangat bergantung pada keseriusan aparat penegak hukum untuk meringkus bandarnya.
Ia mengatakan, beberapa kali telah mengingatkan aparat penegak hukum di semua tingkatan untuk bertindak cepat menangkap bandar judi online.
Selain itu, Satgas Pemberantasan Judi Online sudah seharusnya bertindak cepat menyetop praktiknya yang telah menjalar hingga ke berbagai lingkungan masyarakat.
"Satgas yang sudah dibentuk Presiden Jokowi harus bisa bertindak cepat untuk menangkap dalang judi online di Indonesia," kata Maman Imanulhaq.
Maman juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap judi online, dan termasuk pinjaman online ilegal.
Baca juga: Maling Viral di Kuningan Ternyata Warga Tasik, Korban Judi Online yang Terlilit Utang
Pasalnya, butuh keseriusan dari seluruh stakeholder terkait hingga masyarakat untuk menangani maraknya praktik judi online di Tanah Air.
"Kami menilai saat ini praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori darurat, sehingga harus ditangani secara cepat dan sistemik," ujar Maman Imanulhaq.
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
Butuh Modal Judi Online, Pemuda di Garut Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Tetangganya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Kemensos Tak Gegabah Cabut Bansos Penerima yang Diduga Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.