Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Berantas Bandar Judi Online

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, meminta aparat penegak hukum segera memberantas bandar judi online.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, saat ditemui di kawasan Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (4/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, meminta aparat penegak hukum segera memberantas bandar judi online.


Hal tersebut untuk menghilangkan praktik judi online yang kini marak, dan menyentuh hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia.


Sebab, menurut dia, judi online sangat bergantung pada keberadaan bandarnya, sehingga praktiknya dapat diberantas apabila aparat penegak hukum berhasil menangkap bandarnya. 

Baca juga: Maman Imanulhaq Minta Nama Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online Tidak Perlu Dibuka ke Publik


"Jika 10 bandar besarnya ditangkap, maka saya meyakini masyarakat akan berhenti bermain judi online," ujar Maman Imanulhaq saat ditemui di kawasan Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (4/7/2024).


Karenanya, pihaknya mengakui, pemberantasan praktik judi online sangat bergantung pada keseriusan aparat penegak hukum untuk meringkus bandarnya.


Ia mengatakan, beberapa kali telah mengingatkan aparat penegak hukum di semua tingkatan untuk bertindak cepat menangkap bandar judi online.


Selain itu, Satgas Pemberantasan Judi Online sudah seharusnya bertindak cepat menyetop praktiknya yang telah menjalar hingga ke berbagai lingkungan masyarakat.


"Satgas yang sudah dibentuk Presiden Jokowi harus bisa bertindak cepat untuk menangkap dalang judi online di Indonesia," kata Maman Imanulhaq.


Maman juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap judi online, dan termasuk pinjaman online ilegal.

Baca juga: Maling Viral di Kuningan Ternyata Warga Tasik, Korban Judi Online yang Terlilit Utang


Pasalnya, butuh keseriusan dari seluruh stakeholder terkait hingga masyarakat untuk menangani maraknya praktik judi online di Tanah Air.


"Kami menilai saat ini praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori darurat, sehingga harus ditangani secara cepat dan sistemik," ujar Maman Imanulhaq.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved