Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Kuasa Hukum Pegi Optimis Menang Dalam Gugatan Kasus Vina Cirebon

Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali menghadirkan kontroversi setelah Polda Jabar menggunakan DPO fiktif

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach 


Seperti diketahui, nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).


Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini, melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.


Dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.


Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai.


Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved