Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Kuasa Hukum Pegi Optimis Menang Dalam Gugatan Kasus Vina Cirebon
Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali menghadirkan kontroversi setelah Polda Jabar menggunakan DPO fiktif
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Seperti diketahui, nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini, melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.
Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai.
Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.