Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Kuasa Hukum Pegi Optimis Menang Dalam Gugatan Kasus Vina Cirebon

Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali menghadirkan kontroversi setelah Polda Jabar menggunakan DPO fiktif

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali menghadirkan kontroversi setelah Polda Jabar menggunakan DPO (Daftar Pencarian Orang) fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.


Langkah ini dianggap sebagai strategi yang lemah oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang kini semakin optimis akan memenangkan gugatan tersebut.


Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach menyampaikan bahwa persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung ini sudah berlangsung selama dua hari.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Jelaskan Soal Alat Bukti hingga Prosedur Penertiban DPO


"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2024).


Yudia menilai jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.


"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.


Ia juga menyoroti bahwa Polda Jabar masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan bahwa dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.

Baca juga: Lirik Lagu Bebaskan Pegi Karya Ferry, Warga yang Geram dengan Kesaksian Aep dalam Kasus Vina Cirebon


"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statement bahwa dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif, tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas dia.


Menurut Yudia, jawaban dari Polda Jabar ini tidak jelas dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.


"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.


Ia menambahkan, bahwa Pegi Setiawan memiliki perbedaan signifikan dengan identitas yang tercantum dalam DPO yang dimuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.


"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.

Sehingga, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.


"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan ini sangat optimis bahwa gugatan kami akan dikabulkan," ucap Yudia, yang juga kuasa hukum Liga Akbar ini.

Baca juga: Liga Akbar dan 8 Saksi Kasus Vina Cirebon Siap Berikan Keterangan Jujur di Sidang Praperadilan Pegi

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved