Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Beberkan 3 Alat Bukti yang Menjerat Pegi sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sesuai Prediksi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan sudah menduga alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi sebagai tersangka.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti itu yakni keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi, serta surat. 

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi  telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam, dan Bidang hukum Polda Jabar

"Jadi, dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu," katanya 

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Sementara itu, Insank Nasruddin tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank. 

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya. 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.

Bahkan, ahlinya dikatakan Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.

Baca juga: Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, Ferry Ciptakan Lagu Bebaskan Pegi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved