Pilkada Kuningan 2024

Dianggap Melanggar Netralitas ASN dalam Proses Pilkada Kuningan, Ini Komentar Dian Rahmat Yanuar

Sekda Dian Rahmat Yanuar memberikan komentarnya mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada Kuningan 2024.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar meninjau pembangunan Kantor Setda Kuningan. 

"Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN," katanya.

Firman mengatakan, per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Kuningan Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Nama Sekda

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved