Pilkada Kuningan 2024

Bawaslu Kuningan Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Nama Sekda

Ada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Keduanya melakukan pendekatan ke parpol.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Sekda Kuningan H Dian Rahmat Yanuar saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Kuningan di Jalan Siliwangi - Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono (dr Deni Wiranaggapati).

Ad dugaan kedua ASN yang masuk sebagai calon bupati Kuningan ini melakukan pendekatan kepada partai politik di Kabupaten Kuningan.

"Tindakan itu merupakan kewenangan Bawaslu melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang," ucap Ketua Bawaslu Kuningan Firman saat ditemui di kantornya di kawasan Terminal Tipe A Kertawangunan, Senin (1/7/2024).

Merunut aturan disebutkan tadi, kata Firman, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.

Berdasarkan regulasi, kata Firman, kewenangan pada proses penelusuran awal dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Di antaranya keterangan dari terduga, partai politik, dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak," katanya.

Selanjutnya, tindakan itu merupakan kewenangan Bawaslu hanyalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Bentuk laporan itu untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN," katanya.

Sebab, kata Firman, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (10) pada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023
Nomor : 1/KS.00.00/01/2023 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 hal tersebut menjadi tugasnya.

"Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN," katanya.

Firman mengatakan, per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Petugas Gabungan Turunkan Baliho Milik Salah Satu Cabup Kuningan 2024, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved