Kasus Vina Ramai Lagi
Begini Kondisi Terkini Rumah Pegi Setiawan di Cirebon saat Sidang Praperadilan di Bandung Dimulai
Suasana Rumah Pegi Setiawan di Cirebon di Tengah Sidang Praperadilan di Bandung
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan akhirnya dimulai dengan kehadiran Polda Jabar sebagai termohon, diwakili oleh 15 kuasa hukumnya.
Di rumah Pegi, hanya terlihat kakek dan neneknya serta adik laki-lakinya, Robi Setiawan, yang menemani suasana.
Baca juga: Ditonton Lebih dari 257 Ribu Kali, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Datangi Hotman Paris, Ada Apa?
Selain itu, Ibnu, salah satu anggota keluarga, juga tampak berada di lokasi.
Pada awalnya, Robi dan Ibnu terlihat duduk santai di depan rumah sambil menyaksikan siaran langsung jalannya sidang.
Namun, mereka segera masuk ke dalam rumah dan menutup diri dari sorotan media.
Sementara, Ibunda Pegi, Kartini, beserta dua adik perempuannya, Lusiana dan Ameliana, berada di Bandung untuk melihat langsung jalannya sidang.
Baca juga: "Dikira Lagi Potong Ayam", Ini Reaksi Warga saat Melihat Pelaku Mutilasi di Garut Jalankan Aksinya
Sebelum sidang dimulai, tim hukum Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan, bahwa mereka akan mengajukan bukti kuat mengenai kesalahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Untuk menghadapi Polda Jabar, kami akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi guna membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," ujar Sugianti saat diwawancarai di Desa Kepongpongan sebelum berangkat ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Baca juga: Kesaksian di Sidang Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka, Ada Apa dengan Barang Bukti?
Sugianti menegaskan, bahwa kliennya, Pegi Setiawan, berbeda dengan Pegi alias Perong yang dicari oleh pihak berwenang.
"Ciri-ciri DPO dan alamatnya berbeda. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai DPO pada 2017, sedangkan Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024."
"Ini adalah kesalahan identitas," ucapnya.
Baca juga: Ditonton Lebih dari 257 Ribu Kali, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Datangi Hotman Paris, Ada Apa?
Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin resmi dari aparat setempat, tidak ada surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.