Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Tahap Satu Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Ditreskrimum Polda Jabar bakal menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 


Rencananya, berkas perkara tahap satu untuk Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon itu akan diserahkan pada Kamis 20 Juni 2024. 


"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu (19/6/2024). 

Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon, Kumpulkan Bukti-bukti Baru


Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.


Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.


Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.


"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024). 

Baca juga: Pencabutan BAP Liga Akbar, Pegi Dapat Angin Segar Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon


Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 


"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.


Pemeriksaan psikologi forensik juga, kata dia, bakal dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.


"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved