Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Toni RM Salah Satu Pengacara Pegi Setiawan, Ini Kisahnya Terlibat Pusaran Kasus Vina Cirebon

Siapa sangka Toni RM sempat menolak ketika pertama kali ditawari jadi pengacara Pegi Setiawan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui di kantor layanan hukum miliknya di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Setelah menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.

Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

Menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan, Toni RM mengaku, ia tidak mendapat bayaran sepeser pun, alasannya bersedia ikut terlibat murni karena alasan kemanusiaan.

“Saya awalnya sempat ditawari cuma awalnya sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/6/2024).

Toni RM menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan bahwa Pegi Setiawan saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan Pegi sedang ada di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni RM kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni RM sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah. 

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kas bon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

Terbaru dalam upaya membela Pegi, Toni RM bersama tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya saat ini tengah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Bandung pada Selasa (11/6/2024) kemarin dengan register perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg melawan Kapolda Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jawa Barat.

Beragam bukti-bukti hingga saksi sudah disiapkan. Toni berharap, dengan alat bukti ini menjadi senjata bagi pihaknya untuk bisa membebaskan Pegi Setiawan dari status Tersangka.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya kami akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” ujar dia.

Baca juga: Hotman Paris Usul Kasus Vina Ditunda dan Bentuk Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Setuju

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved