Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Usul Kasus Vina Ditunda dan Bentuk Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Setuju

Tim pencari fakta dibentuk untuk mencari apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan persetujuannya terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina agar Presiden Jokowi segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.

Hal ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini," ujar Toni RM dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (13/6/2024).

Toni menjelaskan, bahwa persetujuan ini didasari oleh munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, yang menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.

"Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti di antaranya Liga Akbar. Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," ucapnya.

Menurut Toni, Liga Akbar diarahkan oleh oknum anggota polisi sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan harus sesuai dengan skenario tersebut.

"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," jelas dia.

Saat ini, Liga Akbar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut seperti yang sebelumnya dinyatakan dalam BAP.

Toni menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan.

"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa itu. Liga Akbar ketemu dengan Eky itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," katanya.

Kuasa hukum asal Indramayu itu menilai bahwa perkara yang disidangkan bukan berdasarkan fakta sebenarnya, tetapi lebih kepada skenario yang diatur.

"Kami menilai perkara yang disidangkan ini skenario bukan fakta yang sebenarnya, oleh karenanya ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Toni juga menyoroti reaksi masyarakat yang hampir seluruhnya memberikan komentar negatif terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

"Bapak Presiden, di komentar pemberitaan atau media sosial itu hampir 99 persen masyarakat mengomentari negatif kepada penyidik atau polisi yang menangani kasus Vina, terutama penangkapan Pegi Setiawan ini," ucap Toni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved