Istri Hansip Dalang Pembunuhan

Fakta Lain Pembunuhan Hansip di Kuningan, Ada Sakit Hati, Santet dan Cinta Segitiga

Pelaku Y sempat mencoba menyantet sang suami sebelum peristiwa perampasan nyawa.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Rekonstruksi perampasan nyawa hansip di Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kasus pembunuhan hansip bernama Iwan di Desa Bakom, Kecamatan Darma beberapa waktu lalu, diketahui bahwa korban dan sejumlah tersangka saling kenal satu sama lain.

Terduga otak pembunuhan hansip adalah istri sah korban.

Sang pelaku sempat mencoba menghabisi korban menggunakan jasa santet hingga menghabiskan uang sekitar Rp 7 juta.

Aksi santet terhadap korban ini bermula dari kejadian keributan rumah tangga beberapa waktu lalu.

Y yang sakit hati lalu mencoba menghilangkan nyawa korban menggunakan santet.

Berjalannya waktu, istri korban yang diketahui Y (38) ini akhirnya mengenal sosok sang eksekutor TJ (43), yang tidak lain kenalan korban.

Terlebih TJ ini merupakan warga desa tetangga yang banyak menghabiskan waktu di Desa Bakom.

Sang eksekutor ini sempat menyatakan kesiapan untuk menghilangkan nyawa korban dan membuang jasad korban.

Namun, Y sebagai istri korban mengaku siap melakukan pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Perampasan Nyawa Hansip di Kuningan Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi

TJ akhirnya mengikuti keinginan istri korban dan ada dugaan mereka terlibat asmara.

Hubungan antara Y dan TJ ini sempat diketahui korban sebelum peristiwa terjadi.

Bahkan, saat itu sempat terjadi bentrok fisik antar korban dan eksekutor.

Bentrok berlangsung sengit, korban pun keteteran hingga akhirnya kalah.

Hal ini terbukti dalam reka adegan.

Kemudian eksekutor dan kedua tetangga korban melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban.

TJ dan kedua pelaku lain yang membantunya sempat pesta miras sebelum membunuh korban.

Pelaku lalu menghampiri tempat kejadian perkara dan telah menyiapkan batu, sebagai alat untuk menghajar korban.

"Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan batu," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat ditemui di sela kegiatan rekonstruksi tadi.

Polisi menggelar rekonstruksi perampasan nyawa hansip yang terjadi di Desa Bakom, Kacamatan Darma, Kuningan, beberapa waktu lalu.

Pelaku melakukan reka ulang di aula Mapolres Kuningan.

"Jumlah adegan sesuai penyelidikan ada 37 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kasi Pidum Kejari Kuningan, saat ditemui di sela agenda rekontruksi di Mapolres setempat, Rabu (12/6/2024).

Alasan melakukan rekontruksi di Mapolres, kata I Putu Ika Prabawa. ini telah melalui kajian dan analisa lingkungan sekitar tempat kejadian perkara.

"Ya, demi menjaga keamanan dan ketertiban, tentu salah satu alasan kenapa rekonstruksi dilakukan di sini," katanya.

I Putu Ika Prabawa mewakili Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menyebut dalam kegiatan rekonstruksi ini menghadirkan juga sejumlah saksi dan beberapa tokoh masyarakat sekitar kejadian perkara, termasuk perangkat desa setempat.

"Selain terduga pelaku yang ada, kami hadirkan juga dua saksi, di antaranya anak korban dan mertua korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Iwan (43), anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, di luar daerah Kuningan.

"Dengan durasi 2 x 24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan terbuka di Mapolres Kuningan, Senin (27/5/2024).

Aksi penangkapan yang dilakukan sebanyak 8 anggota Resmob Polres Kuningan, itu berlangsung cukup melelahkan.

Pasalnya, terduga pelaku pembunuhan ini sempat melarikan diri dari tempat awal diketahui.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal. Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," kata AKBP Willy Andrian.

Pelarian terduga hingga ke daerah Karawang, kata Willy, ini untuk singgah di kediaman saudaranya.

"Ya, pelaku di sana di rumah saudara," katanya.

Empat orang terduga pelaku pembunuhan, kata Willy menyebut bahwa mereka memiliki posisi dan peranan masing-masing.

Korban dibunuh di dalam rumah, dari 4 terduga tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.

Pengungkapan tindakan kejahatan pembunuhan berencana ini, kata Kapolres, berawal dari keterangan penemuan mayat yang menyebar bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Selain pasal 340 tentang pembunuhan terencana, juga dikenai Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved