Pilkada Kuningan 2024

Pj Bupati dan Pejabat Kuningan Ikrar Netralitas ASN di Pilkada Kuningan 2024, Ini Isinya

Pj Bupati dan pejabat Pemkab Kuningan berikrar akan netral saat Pilkada Kuningan 2024.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Penandatanganan pakta integritas ASN Pemkab Kuningan setelah pembacaan ikrar netralitas ASN di Pilkada Kuningan 2024. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - PJ Bupati Kuningan H Iip Hidajat bareng pejabat di Kuningan berikrar akan netral saat Pilkada Kuningan 2024.

Ikrar netralitas ASN tersebut disusul dengan penandatanganan pakta integritas oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat; Ketua DPRD  Kuningan Nuzul Rachdy; dan segenap unsur Forkompinda serta segenap Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Diketahui kegiatan itu mengacu pada pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Pj Bupati Kuningan mengingatkan kepada seluruh ASN maupun non-ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.

“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun non-ASN untuk terus menjaga netralitasnya. Melalui tim satgas yang telah dibentuk, kami minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan," kata Iip.

Menurut Iip poin penting dari pembentukan Tim Satgas adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun non-ASN serta melaporkannya kepada lembaga pemerintah secara berkala.

"Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yang telah melakukan ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya," katanya.

Berikut teks Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan PJ Bupati Kuningan dalam kegiatan tersebut.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar :

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Baca juga: Breaking News, Sekda Kuningan Nyatakan Maju di Pilkada 2024, Sudah Izin dan Lapor ke Pj Bupati

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved