Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi, Aktivis Perempuan Soroti Perda Kabupaten Layak Anak di Indramayu

Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Darwinih mengaku miris terkait masih tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Indramayu

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, Darwinih, Minggu (9/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Founder Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Darwinih mengaku miris terkait masih tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Indramayu.

Apalagi besarnya disebabkan akibat kehamilan yang tidak diinginkan. 

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Indramayu, diketahui sebanyak 514 anak dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023.

Baca juga: Aktivis Perempuan Soroti Banyaknya Pernikahan Anak, Sebabkan Tingginya Angka Perceraian di Indramayu


“Kalau bicara kebijakan, saya rasa kebijakan sebenarnya sudah ada,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/6/2024).

Darwinih mengatakan, dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 sudah diterangkan secara jelas bahwa batas usia perkawinan itu adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.

Kemudian ada Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 untuk memperketat dispensasi nikah.

Indramayu juga sebenarnya punya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak

Didalamnya diatur soal pencegahan perkawinan anak. Akan tetapi, fakta di lapangannya, perkawinan anak di Indramayu masih tetap tinggi.

“Harapannya peraturan-peraturan yang sudah ada ini terinplementasi hingga ke tingkat desa,” ujar dia.

Darwinih menyampaikan, pemerintah daerah jangan cuma melakukan sosialisasi saja, melainkan juga harus memastikan apakah yang disosialisasikan itu sampai atau tidak ke masyarakat.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Indramayu Sudah Jadi Janda, Setahun Menikah Bercerai dengan Suami, Ini Alasannya

Kemudian, pemerintah daerah juga harus bisa memastikan ketersediaan anggarannya. Ketika kebijakannya ada tapi anggarannya tidak ada, lanjut dia, ini sama dengan percuma.

“Yang namanya sosialisasi, membangun kesadaran masyarakat ini kan butuh ketersediaan anggaran,” ujar dia.

“Ada sarana dan prasarana yang menunjang agar anak ini aktif, kreatif. Ada gak sarana dan prasarana itu? Kalau pun ada, itu mudah diakses atau enggak,” lanjut Darwinih.

Kemudian yang terpenting adalah komitmen dari pemerintah.

Pemerintah daerah, lanjut dia, dituntut untuk komitmen dalam mengatasi masalah ini dan tidak setengah-setengah.

Mengingat, regulasi yang mengatur soal pernikahan anak sudah ada.

“Jadi peran multi skate holder di sini juga harus diperkuat, bagaiamana peran-peran pencegahan ini dilaksanakan mulai dari pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, karena kuncinya ini ada di pemerintah,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved