Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Tata Cara dan Syarat Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban

TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di rumah Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari di Kecamatan Kuningan, Selasa (20/7/2021). 

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Syarat Jika Ingin Berkurban

Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:

1. Beragama Islam

Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.

Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.

2. Sudah Baligh

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha.

Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved