Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Tata Cara dan Syarat Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban

TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di rumah Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari di Kecamatan Kuningan, Selasa (20/7/2021). 

Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Pembagian daging kurban ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

Hal ini ada pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved