Idul Adha
Tata Cara dan Syarat Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Simak penjelasan tentang tata cara dan syarat pembagian daging kurban, lengkap besaran yang diterima saat Idul Adha.
Pelaksaan Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban untuk dibagi-bagikan.
Hewan kurban yang umum digunakan di Indonesia adalah sapi atau kambing.
Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan beberapa hal tentang ketentuan pelaksanaan kurban, di antaranya dalil mengenai pembagian daging kurban serta besaran daging yang didapat oleh tiap golongan yang menerimanya.
Berat daging kurban yang dibagikan haruslah adil, sesuai, dan tidak boleh dikurangi seperti yang dikatakan dalam firman Allah swt.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)
Perintah tentang kurban ini juga ada dalam hadist keutamaan kurban yang dinarasikan oleh Aisyah.
Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).
Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat?
Baca juga: Bolehkah Patungan Kurban dalam Islam saat Idul Adha Tiba? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian.
Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Pembagian daging kurban ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
Hal ini ada pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.
Syarat Jika Ingin Berkurban
Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:
1. Beragama Islam
Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.
Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.
2. Sudah Baligh
Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.
3. Mampu
Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.
4. Menjalankan Rukun Kurban
Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews
| Kapan Hari Raya Idul Adha 1447 H? Ini Prediksinya Merujuk ke SKB 3 Menteri Jatuh di Akhir Mei |
|
|---|
| Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi Waktunya, Jatuh di Akhir Bulan Mei |
|
|---|
| 20 Kata-kata Selamat Idul Adha 2025 Terbaru dan Penuh Doa, Bisa Dibagikan ke Kerabat dan Keluarga |
|
|---|
| Niat dan Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Salat Iduladha 2025 |
|
|---|
| Bacaan Takbiran Idul Adha 2025 Versi Panjang dan Pendek, Lengkap dengan Arab dan Latinnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/anggota-dprd-kuningan-potong-hewan-kurban.jpg)