Sabtu, 2 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Tata Cara dan Syarat Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban

Tayang:
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di rumah Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari di Kecamatan Kuningan, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Simak penjelasan tentang tata cara dan syarat pembagian daging kurban, lengkap besaran yang diterima saat Idul Adha.

Pelaksaan Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Umat Muslim yang mampu untuk berkurban dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban untuk dibagi-bagikan.

Hewan kurban yang umum digunakan di Indonesia adalah sapi atau kambing.

Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan beberapa hal tentang ketentuan pelaksanaan kurban, di antaranya dalil mengenai pembagian daging kurban serta besaran daging yang didapat oleh tiap golongan yang menerimanya.

Berat daging kurban yang dibagikan haruslah adil, sesuai, dan tidak boleh dikurangi seperti yang dikatakan dalam firman Allah swt.


وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Perintah tentang kurban ini juga ada dalam hadist keutamaan kurban yang dinarasikan oleh Aisyah.

Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat?

Baca juga: Bolehkah Patungan Kurban dalam Islam saat Idul Adha Tiba? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian.

Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Pembagian daging kurban ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

Hal ini ada pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Syarat Jika Ingin Berkurban

Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:

1. Beragama Islam

Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.

Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.

2. Sudah Baligh

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha.

Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved