Pj Bupati KBB Jadi Tersangka

Pemda KBB Belum Terima Surat Resmi Terkait Penetapan Arsan Latif Sebagai Tersangka Korupsi

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum menerima surat resmi soal penetapan tersangka Pj Bupati KBB, Arsan Latif

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum menerima surat resmi soal penetapan tersangka Pj Bupati KBB, Arsan Latif dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Seperti diketahui, Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Sampai saat ini saya baru mendengar dari beberapa media saja, saya belum melihat suratnya seperti apa, hanya rilis saja dari temen-temen yang tadi saya baca," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Yoppie Indrawan saat ditemui di Pemda KBB, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Sindangkasih, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan Kejati

Atas hal tersebut, Arsan pun masih menghadiri beberapa agenda seperti pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa di Kecamatan Saguling pukul 09.00 WIB, di Cipatat pukul 13.00 WIB, dan Launching Pilkada KPU pukul 19.00 WIB di Batujajar.

"Karena (surat) tembusan belum kami peroleh sampai hari ini jadi beliau pak Pj sedang melaksanakan tugas seperti biasa," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, belum melakukan penahanan terhadap Arsan Latif alias AL, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif

"Belum (ditahan) kan ini baru penetapan tersangka," ujar Nur Sricahyawija.

Pihaknya pun, kata dia, belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap Arsan Latif yang saat ini menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

"Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka," katanya. 

Baca juga: Breaking News Pj Bupati Bandung Barat Temani Kepala BKPSDM Majalengka, Jadi Tersangka Pasar Cigasong

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved