Pj Bupati KBB Jadi Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka Pasar Sindangkasih Majalengka, Pj Bupati KBB Masih Hadiri Sejumlah Agenda

Arsan hari ini masih menghadiri sejumlah agenda sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif masih menghadiri beberapa agenda usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).

Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Berdasarkan agenda Protokol dan Pimpinan (Prokompim) KBB, Arsan menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa di Kecamatan Saguling pukul 09.00 WIB, di Cipatat pukul 13.00 WIB, dan Launching Pilkada KPU pukul 19.00 WIB di Batujajar.

"Sekarang (Arsan) masih menjalani agenda itu, dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat dan nanti akan hadir ke agenda KPU," ujar Kabag Prokompim Andi Hikmat saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Pasar Cigasong itu, Arsan kemungkinan akan tetap menghadiri semua agenda yang sudah disusun tersebut.

"Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya akan hadir tetap," kata Andi.

Namun sejauh ini, pihaknya belum mengetahui apakah Arsan Latif sudah mendapatkan informasi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya itu atau belum.

"Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arsan Latif merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur Sricahyawija.

Baca juga: Breaking News Pj Bupati Bandung Barat Temani Kepala BKPSDM Majalengka, Jadi Tersangka Pasar Cigasong

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved