Pj Bupati KBB Jadi Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Sindangkasih, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan Kejati

Kejati Jabar, belum melakukan penahanan terhadap Arsan Latif alias AL, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Majalengka

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, belum melakukan penahanan terhadap Arsan Latif alias AL, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka. 


Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif


"Belum (ditahan) kan ini baru penetapan tersangka," ujar Nur Sricahyawija, Rabu (5/2024).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pasar Sindangkasih Majalengka, Pj Bupati KBB Masih Hadiri Sejumlah Agenda


Pihaknya pun, kata dia, belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap Arsan Latif yang saat ini menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.


"Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka," katanya. 


Saat disinggung berapa duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, Nur Sricahyawijaya tidak menyebutkan secara rinci. 


"Itu belum ada, itu masih penyidikan. Kita kan baru penetapan tersangka. Diduga ada dana mengalir kepada yang bersangkutan, itu saja," ucapnya.


Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. 


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.


"Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur Sricahyawija.

Baca juga: Breaking News Pj Bupati Bandung Barat Temani Kepala BKPSDM Majalengka, Jadi Tersangka Pasar Cigasong


Sebelum jadi tersangka, Arsan Latif juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar dalam korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 


Arsan Latif diperiksa pada 23 April 2024 selama  tiga jam, dengan status saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).


"Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB," kata Nur Sricahyawijaya.


Kini, total ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut yakni Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved