Polres Majalengka Berhasil Amankan 4 Maling Motor dan Mobil Selama Operasi Jaran Lodaya 2024

Jajaran Polres Majalengka mengamankan empat maling sepeda motor dan mobil dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2024.

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (28/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka mengamankan empat maling sepeda motor dan mobil dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2024.


Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, keempatnya berinisial ME (26), AA (31), dan dua anggota komplotan maling mobil asal Indramayu, AI (36) serta W (50).


Menurut dia, ME dan AA merupakan maling sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka di dua lokasi berbeda serta tidak saling terlibat.

Baca juga: Linda Blak-blakan Soal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Soal Para Tersangka dan Pegi Setiawan, Ini Katanya


"Tersangka AI dan W merupakan target operasi (TO) kami, sedangkan ME serta AA bukan termasuk TO," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (28/5/2024).


Ia mengatakan, keempat maling tersebut diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Majalengka yang berlangsung dari mulai 11 - 20 Mei 2024.


Pihaknya berhasil meringkus para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu di sejumlah lokasi dari mulai Majalengka hingga Tangerang, Banten.


Selain itu, penangkapan keempat tersangka juga berdasarkan tiga laporan polisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Kertajati, dan lainnya.


"Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka, dan kami juga masih mengembangkan kasusnya," kata Indra Novianto.

Baca juga: Linda Blak-blakan Soal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Soal Para Tersangka dan Pegi Setiawan, Ini Katanya


Indra menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Pihaknya mengakui, Operasi Jaran Lodaya 2024 dilaksanakan untuk menanggulangi aksi pencurian sepeda motor maupun mobil di wilayah hukum Polres Majalengka.


"Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk tindak pidana curanmor untuk menciptakan stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved