Kasus Vina Ramai Lagi
Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Belum Lihat Pegi Setiawan yang Ditangkap, Tunggu Informasi dari Polda
Hingga kini, tim kuasa hukum Vina belum melihat Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap Polda Jabar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum almarhumah Vina, yang diwakili oleh Zulfikar dari Tim Hotman 911, mengunjungi keluarga dan makam Vina di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada Sabtu (25/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Zulfikar menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan kasus Vina.
"Ya, kami selaku tim kuasa hukum almarhumah Vina sengaja datang ke Cirebon untuk bersilaturahmi ke keluarga Vina, karena memang sebelumnya kami belum pernah ke sini."
"Selain silaturahmi, kami juga mendatangi makam almarhumah Vina," ujar Zulfikar saat diwawancarai media.
Mengenai perkembangan kasus ini, Zulfikar menjelaskan, bahwa timnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Jabar.
Terutama berkaitan dengan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap kemarin.
"Informasi dari Polda Jabar menyebutkan, bahwa belum dirilisnya satu DPO yang tertangkap ini karena menunggu dua DPO lainnya untuk ditangkap juga."
"Tapi kami belum tahu menunggu sampai kapan," ucapnya.
Zulfikar juga menyampaikan, bahwa mereka belum melihat langsung DPO yang telah ditangkap tersebut, yakni Pegi Setiawan.
"Nah, terkait DPO yang sudah ditangkap ini atas nama Pegi Setiawan, ya, kami juga belum melihat secara langsung," ucap dia.
Sementara, menanggapi isu salah tangkap yang berkembang di media sosial, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada kepastian.
"Terkait informasi salah tangkap, itu baru berkembang di media sosial saja."
"Tentunya penangkapan terhadap salah satu DPO, kami apresiasi kinerja kepolisian," katanya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih fokus mendampingi keluarga Vina dan menuntut keadilan terhadap ketiga DPO yang masih buron.
"Untuk langkah hukum ke depannya, kami masih fokus mendampingi tim kuasa hukum keluarga Vina, bahwa kami inginkan keadilan yang fokusnya adalah ketiga orang DPO itu."
"Intinya kami fokus ke situ, tidak melebar ke delapan orang terpidana sebelumnya yang beredar di media sosial bahwa itu korban salah tangkap," ujarnya.
Adapun, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan keadilan yang diharapkan oleh keluarga Vina.
Seperti diketahui, DPO yang telah ditangkap, yakni Pegi Setiawan.
Pegi berasal dari Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Namun saat ditangkap, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja bersama ayahnya.
Ditangkapnya Pegi disebut merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.
Baca juga: Kakak Vina Cirebon Bersyukur DPO Kasus Pembunuhan Adiknya Tertangkap: 2 Pelaku Lagi Semoga Menyusul
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.