Pilkada Majalengka 2024
Pilkada Majalengka 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Tegaskan Kepala Desa Harus Begini
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan kepala desa (kades) harus netral di Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan kepala desa (kades) harus netral di Pilkada Serentak 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, para kepala desa dilarang mendukung salah satu calon di pilkada.
Menurut dia, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Desa, sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka harus bersikap netral.
Baca juga: Detik-detik 7 Pekerja Jaringan Internet Tersengat Listrik di Jatiroke Sumedang, 1 Orang Tewas
"Jika melihat UU Desa maka kades ini harus netral, tidak boleh berpolitik, dan tidak boleh mendukung salah satu calon," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengatakan, netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.
Pihaknya juga bakal menindaklanjuti setiap kepala desa yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon di Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.
Baca juga: 10 Desa di Kecamatan Turi Lamongan Tersapu Mega Proyek Tol Gresik-Tuban, 8 Kecamatan Ikut Terbeton
"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka apabila menemukan kepala desa yang tidak netral di pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Karenanya, ia mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.
Bahkan, pihaknya juga menyoroti fenomena sejumlah kepala desa yang menyatakan dukungannya kepada bakal calon kepala daerah di Majalengka.
Baca juga: JALAN TOL Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu 3 Desa di Kecamatan Rancaekek Bandung
Dasim mewanti-wanti para kepala desa jangan sampai melanggar amanat UU Desa untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
"Netralitas ini harus dijaga oleh para kepala desa se-Kabupaten Majalengka, karena merupakan amanat UU Desa," kata Dasim Raden Pamungkas.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.