Kasus Vina Ramai Lagi

Ketidakpuasan Keluarga Vina Korban Pembunuhan di Cirebon: Pelaku Divonis Ringan, Ada yang Masih DPO

Keluarga Vina kerap merasa waswas karena ada pelaku yang divonis 8 tahun dan kini kemungkinan sudah bebas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kakak Almarhumah Vina, Marliana (33) 

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.

Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.

Baca juga: 3 Buronan Kasus Vina Cirebon Tambah Tak Bisa Tenang, Hotman Paris Minta Polda Penyelidikan Ulang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved