Kasus Vina Ramai Lagi
Ketidakpuasan Keluarga Vina Korban Pembunuhan di Cirebon: Pelaku Divonis Ringan, Ada yang Masih DPO
Keluarga Vina kerap merasa waswas karena ada pelaku yang divonis 8 tahun dan kini kemungkinan sudah bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.
Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
Baca juga: 3 Buronan Kasus Vina Cirebon Tambah Tak Bisa Tenang, Hotman Paris Minta Polda Penyelidikan Ulang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Vina Ramai Lagi
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.