Pilkada Serentak 2024

Tak Ada yang Berminat Daftar, Pilkada Indramayu 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Calon Perseorangan

KPU Indramayu telah menutup pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 lewat jalur perseorangan

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi, dan Parmas KPU Kabupaten Indramayu, Munawaroh, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - KPU Indramayu telah menutup pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 lewat jalur perseorangan.

Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun kandidat yang berminat mendaftar lewat jalur perseorangan.

Komisioner Munawaroh mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan ini sebelumnya sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan berlangsung selama 5 hari.

“Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Indramayu tidak menerima satu pun pengajuan dokumen syarat pencalonan oleh bakal pasangan calon perseorangan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Mau Daftar Jalur Perseorangan? Ini Jumlah Fotokopi KTP yang Harus Disiapkan

Dengan tidak adanya pendaftar, maka kata Munawaroh, Pilkada Indramayu 2024 dipastikan tidak ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, dapat dipastikan Pilkada Indramayu 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, syarat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, kandidat tersebut harus mengumpulkan sebanyak 89.296 KTP warga Indramayu.

“Untuk syaratnya yang jelas harus mendapatkan dukungan berupa fotocopy KTP sebanyak 89.296,” ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur.

Masykur menjelaskan, dukungan pemilih ini diambil 6,5 persen dari 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT). 

Sehingga, lanjut dia, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 89.296 pemilih.

Masykur mengatakan, KTP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Indramayu atau 50 persen kecamatan di Indramayu.

“Pemilik KTP itu juga harus terdata di DPT pada pemilihan umum yang paling terakhir atau pada Pemilu 2024 kemarin,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved