Pilkada Indramayu 2024

Pilkada Indramayu 2024, Mau Daftar Jalur Perseorangan? Ini Jumlah Fotokopi KTP yang Harus Disiapkan

Calon bupati dan wakil bupati Indramayu dari jalur perseorangan harus bisa menyerahkan dukungan berupa foto kopi KTP hampir 90 ribu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Ketua KPU Indramayu, Masykur, Rabu (28/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - KPU Kabupaten Indramayu mulai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu jalur perseorangan.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.

Ketua KPU Indramayu, Masykur mengatakan, untuk mendaftar para calon kepala daerah itu harus mengumpulkan 89.296 TKP warga Indramayu.

“Untuk syaratnya yang jelas harus mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP

peta kalkulator zakat

sebanyak 89.296,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/5/2024).

Masykur menjelaskan, dukungan pemilih ini diambil 6,5 persen dari 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT). 

Sehingga, lanjut dia, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 89.296 pemilih.

Masykur mengatakan, TKP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Indramayu atau 50 persen kecamatan di Indramayu.

Pemilik KTP itu juga harus terdata di DPT pada pemilihan umum yang paling terakhir atau pada Pemilu 2024 kemarin.

Masykur mengatakan, sejauh ini belum ada kandidat yang melakukan konsultasi untuk mendaftar lewat jalur perorangan.

Kendati demikian, KPU membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin mendaftar bakal calon kepala daerah lewat jalur tersebut.

“Kami sangat membuka ruang seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftarkan diri,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Indramayu Butuh 55 Panwascam Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Mulai 5 Mei

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved