Pembunuh Indah Ditangkap

5 Fakta Perampasan Nyawa Indah Gadis Asal Cirebon, Korban Terpedaya Gara-gara Hal Ini

Korban mau mengikuti pelaku karena terpedaya mengenai hal ini. Polisi bisa mengungkapnya.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bibi korban, Siti Sholihah (kiri) dan ibu Indah, Badriah (kanan) saat menunjukkan foto Indah Fitriani, gadis yang ditemukan meninggal dunia asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Minggu (5/5/2024). 

Adapun motif pelaku diduga kuat terkait dengan harta korban.

"Para pelaku ini ingin menguasai harta korban, karena memang korban niat untuk mengerjakan tugas dengan laptopnya, sehingga tujuan awal untuk mengambil laptop sekaligus HP korban," kata dia.

Dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), yang jasadnya ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap.
Dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), yang jasadnya ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap. (Istimewa)

2. Kedua Pelaku Ditembak Polisi

Sementara, kedua pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Hario mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku CH sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sekitar 5 bulan ke belakang.

Namun baru pertama kali bertemu saat kejadian ini.

"Pelaku CH sendiri merupakan residivis atas kasus cabul dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu," katanya.

Sebelumnya, Hario mengungkapkan, bahwa di rumah pelaku, korban juga dicekik hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.

Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3. Hilang Kontak Lima Hari

Diberitakan sebelumnya, tragedi menimpa Indah Fitriani (22), seorang gadis asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Di mana, Indah ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved