Pembunuh Indah Ditangkap

Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah

Korban Indah Fitriani sempat diajak makan siang dan dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), jasadnya yang ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tengah diperiksa. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua pelaku perampasan nyawa Indah Fitriani (22), yang jasadnya ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap polisi.

Ternyata, satu pelakunya merupakan residivis.

Menurut Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, kasus ini terkuak setelah orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah yang memiliki ciri-ciri mirip dengan anaknya yang hilang kontak beberapa hari sebelumnya.

"Hingga akhirnya, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut," kata Hario dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Sabtu (11/5/2024) dini hari.

Pelaku yang diamankan adalah CH (23) dan FH (21).

CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/5/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus operandi kedua pelaku adalah mengajak korban makan siang lalu membawa ke rumah salah satu pelaku.

Di sana, korban dipukul di kepalanya dengan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.

Kemudian, korban dirudapaksa dan dicekik hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.

Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, CH, salah satu pelaku, ternyata merupakan residivis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved