385 Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi Lebaran, Sembilan Orang Langsung Bebas

Ada sembilan narapidana di Lapas Indramayu yang langsung bebas seusai menerima remisi Idulfitri.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pemberian remisi kepada para narapidana warga binaan di Lapas Kelas II B Indramayu, Rabu (10/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 385 orang narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu mendapat remisi pemotongan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Dari remisi tersebut, 9 di antaranya langsung bebas.

"Sembilan orang ini apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada hari ini saat Hari Raya Idul Fitri," ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono kepada Tribuncirebon.com, Rabu (10/4/2024).

Hero mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 385 warga binaan ini telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberian remisi pun dilakukan secara resmi usai mereka melaksanakan salat Idul Fitri di Lapas Indramayu.

Hero menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Hero menerangkan, untuk remisi yang didapat oleh para warga binaan ini beragam.

Ada yang mendapat potongan paling kecil 15 hari dan paling besar 60 hari atau 2 bulan.

Dalam hal ini, Hero berharap khususnya kepada narapidana yang langsung bebas bisa mempertahankan kelakuan baik saat kembali ke masyarakat.

"Kami minta mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat," ujar dia.

Baca juga: Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi Idul Fitri

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved