Kriminalitas

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Abah Tipu Pria di Sumedang, Korban Disuruh Dzikir Lalu Diberi Uang Mainan

Kiprah dukun pengganda uang di Sumedang tamat usai korbannya melapor ke polisi dan polisi menangkap satu di antara dua dukun itu. 

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Pria berinisial EH Alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kiprah dukun pengganda uang di Sumedang tamat usai korbannya melapor ke polisi dan polisi menangkap satu di antara dua dukun itu. 


H dan EH menipu seorang lelaki di Sumedang dengan mengaku bisa menggandakan uang Rp 50 juta menjadi Rp 6,5 miliar. 


EH Alias Abah (50) asal Dusun Cigaru I RT02/10 Desa Mekarsari, Kecamatn Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Sementara H, temannya, buron.


Korbannya, Gun- gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. 

Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Sumedang Diringkus Polisi, Korban Tertipu Malah Diberi Uang Mainan


Kapolres Sumedang, AKBP  Joko Dwi Harsono mengatakan mulanya Gun-gun bertanya kepada Wawan, temannya tentang siapa yang bisa meminjamkan uang. 


Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah wawan temui, pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus. 


Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu. 


Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang. Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah. 


Setelah berbincamg, disepakati mahar Rp 50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudlu dan berzikir. 


Sementara Gun-gun berzikir, dua orng yakni H dan EH masuk ke dalam kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar. 


"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta,"  kata Kapolres, Selasa (2/3/2024). 


"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan. 


Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, para pelaku menyewa rumah  kontrakan di Dusun Sukamanah RT05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang


Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp 6,5 miliar. 


Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.


"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved