117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Terblokir, Warga Tempuh Jalur Hukum

Salah seorang warga menjelaskan bahwa masalah ini telah merugikan masyarakat di sekitarnya selama lebih dari 12 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Warga Jalan Ampera, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri) saat menunjukkan surat pemblokiran tanah di Jalan Ampera yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Ari didampingi Kuasa Hukumnya, Tjandra Widyanta (kanan). 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon.

Dijelaskan dalam surat itu, bahwa tanah tersebut tercatat dalam buku inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved