117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Terblokir, Warga Tempuh Jalur Hukum

Salah seorang warga menjelaskan bahwa masalah ini telah merugikan masyarakat di sekitarnya selama lebih dari 12 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Warga Jalan Ampera, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri) saat menunjukkan surat pemblokiran tanah di Jalan Ampera yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Ari didampingi Kuasa Hukumnya, Tjandra Widyanta (kanan). 

"Gugatan ini diwakili oleh 56 warga Ampera yang dikuasakan ke saya, artinya supaya jelas gugatannya biar tidak kabur," kata Tjandra.

Pemblokiran sertifikat tanah oleh Pemprov Jabar dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Ada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov Jabar. Yang membuat kami heran itu ada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov Jabar."

"Surat yang disampaikan oleh Pemprov melalui Sekda, Sekda memberikan surat kepada BPN Kota Cirebon untuk dilakukan pemblokiran. Jadi, ini saling tunjuk akhirnya gak berani gak ada bukti mengklaim bahwa itu tanah siapa, sedangkan kita warga itu memiliki sertifikat hak milik," ujarnya.

Menurut Tjandra, sertifikat hak milik adalah hak mutlak yang tidak dapat dipatahkan, terutama bila tidak ada gugatan dalam jangka waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Pemblokiran sertifikat tanah oleh Pemprov Jabar dianggap tidak sah dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan agunan sehari-hari.

Tjandra juga menyatakan kekagetannya terhadap pernyataan kuasa hukum dari Pemprov yang menyebut mereka juga sebenarnya korban.

"Korban apa, korban dari BPN Kota Cirebon yang tidak memberitahu atau koordinasi kalau tanah itu sudah dalam bentuk sertifikat," ucap Tjandra.

Dari mediasi pertama, terungkap bahwa Pemprov mengakui perbuatan BPN Kota Cirebon yang tidak berkoordinasi dengan Pemprov.

Hal ini menjadi landasan bagi warga untuk mengajukan gugatan agar pemblokiran sertifikat tanah segera dibuka kembali dari catatan register aset milik Pemprov.

Gugatan ini bertujuan agar sertifikat tanah masyarakat memiliki nilai yang berharga dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

"Saat ini, sertifikat tersebut asli dan sah namun tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun."

"Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 4 Desember 2023 lalu dengan register perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN.Bdg dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi," jelas dia.

Adapun , surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar kepada tanah milik masyarakat dikeluarkan pada tahun 2012 lalu.

Saat itu, Pemprov Jabar melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan surat nomor 593/3266/Pbd tentang Permohonan Blokir atas Tanah Gunungsari Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved