Pemilu 2024
Apa Perbedaan Quick Count, Exit Poll dan Real Count, Istilah yang Sering Muncul Setiap Pemilu
maka hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakan waktu cukup lama.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Masyarakat akan memperhatikan hasil perhitungan suara dengan dua metode tersebut untuk mengetahui posisi pasangan calon yang didukungnya.
Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu quick count dan real count, serta perbedaannya.
Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait quick count dan real count.
Baca juga: KPU Jabar Sebut Rekapitulasi Suara Paling Lama Selesai Pukul 22.00
Quick Count
Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Real Count
Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.
Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.
Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.
Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.
Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.
Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.
Perbedaan quick count dan real count
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:
1. Quick cCount dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick Count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.