Ngakunya Terjerat Pinjol, Mahasiswa di Cianjur Edarkan Ganja Sudah 7 Bulan, Kini Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama katakan, pengungkapkan pengedaran narkoba jenis ganja tersebut berawal adanyan informasi pengiriman

Editor: dedy herdiana
Istimewa/ dok Satnarkoba Polres Cianjur
MF (23) mahasiswa di Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah didapati mengedarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak setengah kilogram ganja pun diamankan ditangannya, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Terungkap, di Cianjur ada seorang mahasiswa pengedar ganja yang mengaku hal itu dilakukannya karena terjerat pinjaman online ( pinjol).

MF (23) mahasiswa di Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah didapati mengedarkan narkoba jenis ganja. Sebanyak setengah kilogram ganja pun diamankan ditangannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pengungkapkan pengedaran narkoba jenis ganja tersebut berawal adanyan informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

"Adanya informasi tersebut kami langsung melalukan penyelidikan, dan diketahui paket ganja tersebut tengah dikirim menuju rumah pelaku," katanya pada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Usai dilakukan penggeledahan dan pengecekan lanjut dia, isi paket tersebut diketahui ganja kering siap edar seberat setengah kilogram.

"Usai dipastikan paket tersebut berisi narkoba jenis ganja, kami langsung mendatangi pelaku yaitu MF (23) yang tengah berada di Bandung untuk diamankan," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terduga pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesannya secara online dari bandar di luar kota. Bahkan pelaku sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023," ucapnya.

Septian menambahkan atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang disangka kepada pelaku, mahasiswa semester 10 tersebut terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sementara itu, MF mengaku hasil penjualan narkoba jenis ganja tesebut digunakan untuk membayar penjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

"Modal awal saya pinjam ke Pinjol, jadi untungnya nutupin cicilan Pinjol. Terus juga ada yang dipakai untuk judi online. Sisanya dipakai makan," katanya.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Pria Pengangguran Pemilik 2 Kilogram Ganja yang Diringkus Polres Indramayu

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved