Hukuman Berat Menanti Pria Pengangguran Pemilik 2 Kilogram Ganja yang Diringkus Polres Indramayu

Polres Indramayu menangkap seorang pengangguran yang memiliki ganja 2 kilogram.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pria berinisial IK alias Iim (33) asal Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pemilik 2 kilogram ganja kering saat digelandang polisi saat koferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hukuman berat menanti, IK alian Iim (33) asal Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Pria pemilik 2 kilogram ganja kering itu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Indramayu pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.

Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu saat sedang menerima sebuah paket.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, Iim disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Fahri menjelaskan, Iim sendiri memiliki latar belakang pengangguran.

Dalam kasus ini, Iim mengaku dititipi ganja oleh rekannya berinisial Iwok. 

Ia lalu dijanjikan diberi uang sebesar Rp 2,5 juta apabila barang yang dikirimkan sudah ia terima.

Menurut keterangan Iim, ia dan rekannya Iwok memang sudah berkenalan lama sejak tahun 2009.

Namun, transaksi yang dilakukan antara Iwok dan Iim, menurut pengakuannya baru dilakukan satu kali saja.

Meski demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam perihal kasus ini.

"Sampai saat ini kami terus berusaha untuk mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Baca juga: Pria Pemilik 2 Kilogram Ganja yang Diringkus di Indramayu Ternyata Merupakan Jaringan dari Sumatra 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved