Percobaan Pembunuhan di Arjawinangun

Siasat Licik OB di Cirebon yang Ingin Habisi Bosnya, Sudah Pesan Tiket ke Makassar untuk Kabur

RS selain menyiapkan parang untuk menghabisi bosnya juga menyiapkan rencana kabur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Konferensi pers penganiayaan berujung kematian karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024). Ini pelakunya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang Office Boy (OB) berusia 23 tahun, berinisial RS, telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang karyawan koperasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers hari Selasa (6/2/2024), bahwa RS merencanakan untuk kabur ke Makassar.

Menurut Sumarni, niat RS untuk membunuh HAN, kepala cabang koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, tidak terlaksana karena aksinya terpergok oleh karyawan lain, J, yang kemudian menjadi korban dan meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.

Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh korban.

Pada Jumat, 26 Januari 2024, RS memesan tiket pesawat online dengan tujuan Makassar untuk melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan dan penganiayaan.

"Dari Rabu atau 5 hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi HAN, karena mungkin sudah dendam."

"Tapi sebelum itu, RS ini hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, dengan tujuan untuk melarikan diri setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan," ujar Sumarni saat didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa (6/2/2024).

Setelah membeli tiket, RS mempersiapkan sebilah parang yang dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun dan menyimpannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keesokan harinya, RS menyerang korban di ruang kerjanya, tetapi aksinya terpergok oleh karyawan lain.

Panik, RS membacok J dan kemudian HAN sebelum berusaha melarikan diri.

Namun, RS berhasil diamankan oleh karyawan lain, termasuk karyawan yang menjadi korban.

Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat mengalami luka, dan satu meninggal dunia.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini terencana, dengan pintu ruangan dikunci dari dalam oleh pelaku, tetapi berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.

Baca juga: INI Alasan OB di Cirebon Ngamuk Bawa Parang Ingin Habisi Bos, Sakit Hati Sering Dibilang Bau Badan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved