Percobaan Pembunuhan di Arjawinangun

Kronologi Pagi Mencekam di Cirebon Saat OB Ngamuk Bawa Parang, Si Bos Jadi Target Amarah Pelaku

Ini kronologi OB ngamuk bawa parang di Arjawinangun, Cirebon. Atasannya jadi target utama.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Konferensi pers penganiayaan berujung kematian karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024). Ini pelakunya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan yang berujung kematian, yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS (23), seorang office boy (OB) di sebuah koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (29/1/2024) pagi lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (6/2/2024), Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pelaku yang melukai empat karyawan koperasi telah mempersiapkan sebilah parang sehari sebelumnya.

Parang tersebut dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun.

"Setelah membeli dari pasar, pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyimpan parang tersebut di bawah tangga lantai 1, diselipkan di antara tumpukan kasur," ujar Sumarni, didampingi oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa (6/2/2024).

Keesokan harinya, RS bekerja seperti biasa dengan niat untuk membunuh kepala cabang berinisial HAN (28).

Saat korban naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya, RS mengikuti dengan memegang parang yang sudah dipersiapkan.

Namun, ketika RS hendak menyerang HAN di dalam kamar mandi, korban berinisial J (22), yang sekarang telah meninggal dunia, datang ke ruangan dan memergoki aksi tersangka.

RS panik dan membacok J sebanyak 5 kali, membuat korban tidak berdaya.

Setelah itu, RS kembali menyerang HAN dengan membacoknya sebanyak 10 kali.

Kemudian, RS turun ke lantai 1 untuk melarikan diri, namun ia dikepung oleh karyawan lain, berinisial HAD dan CIN, yang juga menjadi korban.

"Tersangka dan parang berhasil diamankan oleh saksi-saksi tersebut. Dari 9 karyawan di kantor tersebut, 4 menjadi korban, dan satu di antaranya, J, meninggal dunia sehari setelah kejadian," ucap mantan Wakapolres Metro Bekasi itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RS hanya dendam kepada HAN karena sering dimarahi saat bekerja.

Kini, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, empat karyawan koperasi menjadi korban aksi tragis ini pada Senin (29/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved